12 Tumbuhan Pohon Penghasil Kayu/Batang yang Dilindungi

Berikut ini adalah tumbuhan yang hidup di Indonesia yang bisa menghasilkan kayu atau batang yang keberadaannya di lindungi oleh negara. Kayu tersebut memiliki nama latin yang asing di telinga kita, dan mungkin saja kita secara tak sengaja menemukannya dalam perjalanan ke hutan dan sebagainya.

Pohon Sonokeling
Kayu Sonokeling

12 Nama Tumbuhan Penghasil Kayu/Batang yang Dilindungi:


1. Bayur (pterospermum sp).
2. Eucalyptus (eucalyptus sp).
3. Ipil (instsia amboinensis).
4. Kayu Bawang (scorodocarpus bomeensis).
5. Kayu hitam (diospyros sp).



6. Ketimunan (timonius sericcus).
7. Purnama sada (cordia subcordata).
8. Sawo kecik (manilkata kauki).
9. Sonokeling (dalbergia latifolia).
10. Suren (toona sureni).
11. Taker benuang (duabanga moluccana).
12. Tembesu (fagranea fragans).

Itulak ke 12 tumbuhan penghasi batang yang dilindungi oleh negara Indonesia. Kalau ingin memakai atau memiliki tumbuhan di atas haruslah punya surat izin, tak sembarang orang bisa memilikinya.