3 Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)

MK singkatan dari Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.




3 Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)


1. Melakukan pengujian atas undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah dengan UUD 1945.






2. Memutuskan perselisihan pada Pemilihan Umum (PEMILU).

3. Memutuskan sah tidaknya usul pemberhentian presiden dan wakil presiden oleh DPR.