14 Tugas dan Wewenang DPR Republik Indonesia

DPR singkatan dari Dewan Perwkilan Daerah. DPR merupakan lembaga negara yang terdiri atas anggota partai politik hasil pemilu yang berjumlah 560 orang.

DPR ini termasuk unsur rakyat yang dipilih oleh rakyat agar bisa menjadi corong aspirasi rakyat kepada pemerintah. Anggotanya otomatis harus menyatu dengan rakyat.

Selain bertugan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan pemerintah, DPR juga menjadi penyetuju kebijkan pemerintah dalam hal ini adalah presiden.





14 Tugas dan Wewenang DPR Republik Indonesia


Selain memilik Hak-Hak, DPR juga memiliki tugas dan wewenang yang antara lain adalah:

1. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

2. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan pemerintah.

4. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah penggangti undang-undang.




5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

6. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPR dan yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan.

7. Memerhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

8. Memilih anggota BPK dengan memerhatikan pertimbangan DPD.

9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

10. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi udisial (KY).

11. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presdiden.

12. Memilih tiga orang calon anggota hakimj konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan.

13. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.

14. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau pembentukn undang-undang dan sebagainya.

Itulah tugas dan wewenang DPR yang perlu diketahui.