Berikut ini ada tiga macam wewnang Presiden Selaku Kepala Pemerintahan, antara lain adalah:
1. Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar (pasal 4).
2. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16).
3. Presiden mengngkat dan memberhentikan menteri (pasal 17).
Itulah ketiga wewenang presiden Republik Indonesia yang harus kita ketahui.