7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

Negara Indonesia telah merdeka sejal tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, Indonesia mulai berbenah diri dan membangun bangsanya agar bisa berdiri kuat.

Lambang negara Indonesia yakni Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang menjadikan Indonesia mempererat tali persatuan meskipun berbeda-beda suku.





7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.


1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR.






6. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggungjawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Itulah tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.