Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis.



Pada akhirnya, semuaperaturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Dalam kedudukannya yang demikian itu, UUD Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Alat kontrol.
Yakni apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pengatur.
Sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.




3. Penentu.
Sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara dan warga negara.

Itulah fungsi dari UUD Tahun 1945.