Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Aline pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan.

Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi ini selamanya.

Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia.

Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan.



Penjajahan Tidak Sesuai Dengan Perikemanusiaan


Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan karena memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain.

Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan harus dihapuskan.

Penjajahan Tidak Sesuai Dengan Perikeadilan


Juga tidak sesuai dengan perikeadilan karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, pemaksaan untuk kerja rodi, perbedaan hak dan kewajiban.

Pernyataan ini objektif karena diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.

Alinea pertama juga mengandung dalil SUBJEKTIF.
Yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.

Faktor Pendorong


Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat selama masa penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka.

Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan UUD 1945.




Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggungjawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasav melawan penjajahan dalam segala bentuk.

Juga menjadi landasan hubungan dan kerjasama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang segala bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan.

Tidak hanya penjajahan antar bangsa terhadap bangsa, akan tetapi juga antar manusia karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.