Pengertian De Facto dan De Jure

Pengakuan dari negara lain merupakan syarat deklaratif, bersifat menerangkan tentang adanya suatu negara. Pengakuan dari negara lain diwujudkan dalam bentuk kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan termasuk bidang pertahanan negara.



Kerja sama dengan negara lain baik kerja sama bilateral, regional, maupun internasional. Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam, yaitu:

1. Pengakuan de facto.
Berarti keberadaan suatu negara atau pemerintah telah diakui dan memenuhi syarat berdasarkan kenyataan.




2. Pengakuan de jure.
Berarti suatu negara atau pemerintah diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat internasional. Dengan kata lain, pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.