33 Nama Hewan yang Dilindungi oleh Pemerintah Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan dimana negaranya terdiri dari banyak pulau-pulau yang berjajar dari Sabang sampai Merauke. Dan karena banyak pulau, banyak hutan-hutan yang banyak.



Di dalam hutan-hutan tersebut, banyak pula binatang-binatang yang berkeliaran di dalam hutan. Ada yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia, namun ada juga yang tidak.

Yang dilindungi diantaranya adalah Anoa atau sapi hutan yang banyak terdapat di daerah Sulawesi Tengah. Ada pula hewan komodo yang banyak terdapat di pulau Flores dan pulau Komodo.

Berikut ini nama-nama binatang yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia.
1. Anoa.
2. Badak.

3. Banteng.
4. Babi rusa.
5. Burung dara laut.
6. Burung bebek laut.
7. Burung bangau tongtong.
8. Burung bangau putih.
9. Burung kuntul.
10. Burung alap-alap.
11. Burung cendrawasih.
12. Gajah.


13. Harimau loreng.
14. Harimau tutul.






15. Harimau kumbang.
16. Kukang.
17. Komodo.


18. Kambing hutan.
19. Orangutan /Mawas.
20. Owa.
21. Rusa / menjangan.
22. Singa.
23. Siamang.

24. Tapir / tenuk.

25. Trenggiling.
26. Burung kakatua
27. Burung merak

28. Burung jalak Bali
29. Burung kasuari
30. Kuskus
31. Burung Maleo
32. Penyu
33. Burung rangkok


Semua hewan yang bernama harimau kayaknya semua dilindungi oleh pemerintah. Jadi siapapun tidak boleh memeliharanya kecuali mendapatkan izin dari pemerintah.

Masih ada yang belum dicantumkan? Hubungi admin saja melalui komentar di bawah ini.