Deklarasi Provinsi Teluk Cenderawasih

Dalam rangka memperpendek rentang kendali pelayanan Pemerintahan kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Kawasan Teluk Cenderawasih yang merupakan masyarakat dalam satu wilayah budaya Saireri, maka pada tanggal 12 bulan 12 tahun 2012 tepat pukul 12 lewat 12 menit, Daerah Otonomi Baru Provinsi Teluk Cenderawasih di Deklarasikan di Serui Kabupaten Kepulauan Yapen yang merupakan Kota Perjuangan.

Deklarasi Pembentukan daerah Otonomi Baru Provinsi Teluk Cenderawasih dibacakan oleh Yusuf Melianus Maryen, Bupati Biak Numfor yang merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar daerah (BAKD) Kawasan Teluk Cenderawasih dan menyerahkan langsung 12 butir pernyataan kepada Menteri Lingkungan Hidup RI, Prof Dr. Balthazar Kambuaya, MBA.

Spoiler for Deklarasi:

“Kami berasal dari wilayah adat yang sama. Di Papua ada 7 wilayah adat. Kami kembali pada itu untuk memulai membangun daerah sendiri,” kata Bupati Biak Numfor, Yusuf Melianus Maryen.

Maryen mengatakan, rencana pemekaran provinsi Teluk Cenderawasih adalah sesuatu yang sah. Hari ini provinsi Teluk Cenderawasih dideklarasikan di Serui.

Provinsi Teluk Cenderawasih terdiri dari 5 kabupaten di wilayah adat Teluk Saereri yaitu Kabupaten Biak, Serui, Waropen, Supiori, dan Mamberamo Raya.

“Ada pro dan kontra, tapi itu biasa. Kami melihat ke depan, bukan ke belakang. Kalau tidak dari sekarang, kapan lagi kami bisa membangun daerah sendiri,” ujar Maryen.

Maryen yang juga Ketua Badan Kerja Sama antar Daerah dan pengagas Provinsi Teluk Cenderawasih menambahkan, deklarasi sebagai tindak lanjut hasil kesepakatan bersama rapat kerja bupati dan asosiasi Ketua DPRD se-kawasan Teluk Cenderawasih di Biak 23 November 2012.

sumber:
Yusuf Melianus Maryen.
Pemkab Biak.