Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Aliner pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan bahwa pernyataan kemerdekaan adalah hak bagi semua bangsa di dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal.

Alinea ini memuat dalil objektif yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Penjajaha itu bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, karena penjajahan memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama.

Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lainnya.

Penjajahan juga tidak sesuai dengan perikeadilan karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti:

  • Perampasan kekayaaan alam.
  • Penyiksaan.
  • Serta adanya perbedaan hak dan kewajiban.




Dalil inilah yang menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Selain itu, juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan.

Pernyataan ini objektif karena diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia. Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu insipirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.

Kedua makna dalam alinea pertama, meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya.

Pembukaan UUD 1945

Alinea pertama ini, juga menjadi landasan hubungan dan kerjasama dengan negara lain.

Bangsa dan negara, termasuk warga negara, harus menentang keras setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa saja, tetapi juga antarmanusia, karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.

Itulah makna dari alinea pertama Pembukaan UUD 1945.