Makna Bela Negara - Lengkap

Dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Selanjutnya ditegaskan juga dalam pasal 9 ayat 1 UUD no.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".

Kata "kewajiban" dalam ketentuan tersebut, mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negara dapat memaksa setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.


MenurutUU no. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Berdasarkan pengertian bela negara di atas, dapat dipahami bahwa membela negara itu bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan seperti polisi dan TNI saja melalui teknik dan strategi militer, namun juga hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat Indonesia dalam membela negara sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.




Mengapa Warga Negara Wajib Membela Negaranya?


Hal ini bukan hanya karena perundang-undangan mewajibkannya, namun perlu dipahami bahwa warga negara itu sebagai bagian dari suatu bangsa yang menempati wilayah negara tersebut. Oleh karena itu, sudah selayaknya memiliki kesadran akan kecintaan terhadap tanah airnya.

Apapun yang terjadi, jia sudah ada rasa cinta, makan pengorbanan apapun juga akan dilakukan. Hal ini dijelaskan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, bahwa upaya bela negara itu didasari oleh lima nilai yang harus diwujudkan oleh seluruh rakyat Indonesia.


Kelima nilai tersebut adalah:

1. Nilai cinta tanah air.
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
3. Keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara.
4. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
5. Memiliki kemampuan awal bela negara.

Inti dari upaya bela negara adalah kesediaan untuk memberikan sesuatu tanpa pamrih atau kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara sebagai sebuah tindakan terbaik untuk melindungi, mempertahankan serta memajukan bangsa.