Pokok Pikiran Ketiga pada Pembukaan UUD 1945

Pokok pikiran ketiga, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.






Pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan.


Pokok pikira ketiga ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara.