Wewenang Komisi Yudisial - Lama Masa Jabatannya

Apa itu Komisi Yudisial?
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD 1945.

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Lembaga ini berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.


Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Masa jabatan anggota Komisi Yudisial adalah selama 5 tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.




Wewenang dari Komisi Yudisial sesuai dengan pasal 24B ayat 1 UUD 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota mahkamah agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Wewenang yang diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.