3 Tugas Mahkamah Internasional PBB

Mahkamah Internasional dalam bahasa Inggrisnya adalah International Court of Justice.

Mahkamah internasional ini merupakan Badan Kehakiman PBB.


3 Tugas Mahkamah Internasional PBB

1. Menerima perkara-perkara dari negara-negara anggota serta negara-negara lain yang membutuhkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Dewan Keamanan PBB.

2. Menerima persengketaan hukum internasional dari Dewan Keamanan PBB.

3. Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Yang berhak memilih anggota Mahkamah Internasional adalah Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Anggota Mahkamah Internasional bertugas selama 9 tahun.

Kedudukan Mahkamah Internasional ada di Den Haag, Bewlanda.