Lembaga tinggi negara berikut ini berdasarkan Amandemen IV UUD 1945.
5 Lembaga Tinggi Negara Indonesia Berdasarkan Amandemen IV UUD 1945:
1. Presiden.
Dalam menjalankan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Berdasarkan amandemen IV UUD'45, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
2. DPR (Dewan Perwakilan Daerah).
Berdasarkan amandemen IV UUD'45, seluruh anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
3. BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan).
Seluruh anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
4. MA (Mahkamah Agung).
Mahkamah AGung merupakan kekuasaan tertinggi peradilan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
5. DPA (Dewan Pertimbangan Agung).
Berdasarkan amandemen IV UUD'45, hasil ST MPR 2002, keberadaan DPA dihapus.