9 Tugas, Wewenang dan Hak Presiden Indonesia

Presiden kita hingga detik ini adalah Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan pada tahun ini pula bangsa Indonesia akan memilih presiden baru. Siapakah calon Presiden Republik Indonesia kalian...


Sebenarnya tugas dan tanggung jawab presiden itu sangatlah besar. Di dalam postingan ini tidak akan dijelaskan kewajiban atau tanggung jawab presiden, melainkan akan dibeberkan hak-hak dari presiden. Hak dan wewenang presiden ini dengan jelas tertulis di dalam UUD 1945. Namun, biar lebih mudah, akan dirangkunkan tugas, hak dan wewenang presiden.




9 Tugas, Wewenang dan Hak Presiden Indonesia


1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
Artinya bahwa presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara.

2. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR.
Presiden bersama DPR menjalankan kekuasaan legislatif.

3. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

4. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Bersenjata RI yang terdiri atas angkatan laut, darat, udara dan kepolisian.

5. Presiden mempunyai hak menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan DPR.

6. Presiden mempunyai hak menyatakan negara dalam keadaan bahaya.

7. Presiden mempunyai hak mengangkat duta dan konsul serta menerima duta dari negara lain.




8. Presiden mempunyai hak memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

9. Presiden mempunyai hak memberi gelar, tanda jasa, dan anda kehormatan.

Hak-hak presiden RI sangat hebat, beliau berhak memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi kepada siapa saja tanpa pandang bulu. Harus benar-benar harus hati-hati dalam memberi grasi, nanti kalau salah malah membuat rakyat marah dan akhirnya menimbulkan bencana di tanah air. Tentulah presiden sudah mengerti akan hal ini, beliau pasti minta pendapat orabg lain dalam memutuskannya.