Bentuk Negara
Bentuk negara Indonesia adalah "Negara Kesatuan Republik Indonesia" dengan berfalsafahkan Pancasil serta semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Sistem Pemerintahan
Berdasarkan pada demokrasi Pancasila. Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi Pancasila artinya demokrasi berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Pemerintahan Indonesia diatur secara desentratisasi dengan pembagian wilayah administrasi pemerintahan yang terdiri atas 33 provinsi, lebih dari 273 kabupaten, 63 kota, 6 kota administrasi, 4.010 kecamatan dan 65.295 desa.
Pemerintahan desentralisasi dipraktekkan ketika diberlakukan undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah pada 1 januari 2001.
Kewenangan daerah kabupaten/kota dalam mengatur otonomi daerahnya mulai memegang peranan yang penting.