Secara garis besar, makanan halal dikelompokkan menjadi dua macam. Apa saja ya?
Berikut ini kelompoknya.
1. Halal 'aini.
Adalah makanan halal yang memang dzat benda tersebut telah dihalalkan oleh syariat Islam.
2. Halal sababi.
Makanan halal karena cara memperolehnya atau cara mengolahnya dibenarkan oleh syariat Islam.
Itulah kelompok makanan halal.