3 Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945

Pada alinea kedua Pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan.

Hal ini berarti timbulnya kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dan mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.


Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia, bahwa:

1. Perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.

2. Momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.

3. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Sebagai bangsa Indonesia, kita harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang diraih, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional yaitu,
Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Bersatu

Menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain. Bukan pula bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.




Berdaulat

Sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, bukan campur tangan negara lain.

Adil

Bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.

Makmur

Menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejateraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spirituil atu kebahagiaan batiniah.