Hal ini berarti timbulnya kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dan mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia, bahwa:
1. Perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
2. Momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sebagai bangsa Indonesia, kita harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang diraih, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional yaitu,
Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.