🔥 CATATAN PENTING DARI ADMIN (Update Agustus 2026):Artikel ini pertama kali terbit tahun 2013 dan alhamdulillah sudah menemani lebih dari 145.000 pelajar, guru, dan pecinta alam di Indonesia. Matur nuwun!Sejak 2013, banyak hal berubah. Dasar hukumnya sudah diperbarui menjadi Permen LHK No. P.106 Tahun 2018, dan beberapa spesies mendapat status konservasi baru dari IUCN. Supaya tetap akurat dan jadi rujukan terpercaya, artikel ini saya perbarui total dengan data terbaru 2026. Monggo disimak!
| "Mereka tidak bisa membela diri sendiri. Kita yang harus menjaga. 🇮🇩🦧" |
📖 Jawaban Singkat: Berapa Jumlah Hewan Dilindungi di Indonesia?
Per 2026, Indonesia memiliki 919 jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang
. Rinciannya:
- 137 jenis mamalia
- 562 jenis burung
- 37 jenis reptil
- 26 jenis insekta
- Dan sisanya: amfibi, ikan, artropoda, moluska, dll.
Berikut kami rangkum 100 hewan ikonik yang dilindungi — lengkap dengan nama latin, habitat, dan status konservasi IUCN.
🦁 Dasar Hukum Perlindungan Satwa di Indonesia
Sebelum masuk ke daftar, penting untuk tahu dasar hukumnya:
Regulasi Lama (Sudah Tidak Berlaku):
- PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Regulasi Baru (Berlaku Sekarang):
- Permen LHK No. P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
- Permen LHK No. P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen P.20/2018
Artinya: Artikel lama yang masih menyebut "PP 7/1999" sudah ketinggalan zaman. Artikel Bos sekarang punya data terbaru!
📊 Status Konservasi IUCN (International Union for Conservation of Nature)
Sebelum masuk ke daftar, pahami dulu status konservasi IUCN yang sering muncul:
🦒 100 Hewan yang Dilindungi di Indonesia (Terkelompok)
🐒 MAMALIA (Primata & Mamalia Besar)
🦌 MAMALIA (Rusa & Ungulates)
🐿️ MAMALIA KECIL
🦅 BURUNG (Raptor & Burung Laut)
🐍 REPTILIA
🦎 AMPHIBIA & IKAN
🦐 ARTROPODA & MOLUSKA
🚨 Sanksi Hukum Jika Melanggar
Menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:
- Menangkap, melukai, atau membunuh satwa dilindungi: penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta
- Memiliki, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi: penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta
Artinya: Memelihara hewan-hewan di atas tanpa izin adalah tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.
💭 Renungan Penjaga Warung
Di warung saya, kadang ada pelanggan yang pamer foto "hewan peliharaan eksotis" — kukang yang imut, elang yang gagah, atau kura-kura yang cantik. Mereka bangga, tidak sadar bahwa yang mereka pelihara adalah satwa dilindungi.
Saya tidak pernah menegur langsung — itu bukan gaya saya. Tapi saya sering nyeletuk: "Wah, cantik ya Pak. Tapi hati-hati, kalau itu hewan dilindungi, bisa kena pasal lho."
Beberapa kaget. Beberapa tidak percaya. Tapi setidaknya, satu-dua orang mulai sadar.
Dan saya berpikir: banyak orang tidak jahat — mereka hanya tidak tahu. Mereka pikir memelihara hewan langka itu bentuk cinta. Padahal cinta sejati adalah membiarkan mereka hidup bebas di habitatnya.
Hewan-hewan ini bukan untuk dikurung di kandang emas. Mereka adalah warisan Nusantara yang harus kita jaga supaya anak cucu kita masih bisa melihatnya — bukan cuma di buku atau museum.
💡 Penutup: Warisan yang Harus Dijaga
100 hewan di atas bukan sekadar daftar. Mereka adalah wajah-wajah Indonesia — dari hutan Sumatera sampai terumbu karang Raja Ampat.
Setiap kali kita mendengar ada orangutan yang kehilangan hutan, badak yang diburu, atau penyu yang telurnya dicuri, ingatlah: mereka tidak bisa membela diri sendiri. Mereka butuh kita — pemerintah, masyarakat, dan setiap orang yang peduli.
Sugeng sinau, adik-adik! Semoga daftar 100 hewan dilindungi ini membantu kalian memahami kekayaan alam Indonesia dan pentingnya menjaganya. 🤍
🙏 Catatan Rendah Hati dari Admin: Admin blog ini bukan ahli biologi dan bukan petugas BKSDA. Daftar ini dirangkum dari Permen LHK No. P.106/2018, situs IUCN Red List, dan sumber terpercaya lainnya. Untuk daftar lengkap 919 spesies, silakan kunjungi situs resmi KLHK. Jika ada kekeliruan data, mohon koreksi lembut di kolom komentar. Matur nuwun!
Agar lebih mudah, kami urutkan saja nama-nama hewan yang dilindungi dimulai dari huruf A hingga Z.
Daftar 100 Hewan yang Dilindungi Pemerintah Indonesia
- Anggang.
- Bajing Tanah.
- Bangau hitam.
- Bayan.
- Beruang madu.
- Beruk mentawai.
- Biawak Ambong.
- Biawak maluku.
- Biawak pohon.
- Biawak togian.
- Bluwok Ibis.
- Buaya tawar.
- Buaya sapit.
- Buaya taman.
- Buaya beo nias.
- Burung dara mahkota.
- Burung cacing.
- Burung gosong.
- Burung Kipas.
- Burung kipas biru.
- Burung luntur.
- Burung madu.
- Burung maleo.
- Burung mas.
- Burung merak
- Burung Paok.
- Burung sesap.
- Burung titi.
- Burung Udang.
- Cipan.
- Cubo.
- Duyun.
- Gangsa batu sala.
- Gangsa laut.
- Harimau sumatra.
- Ibis hitam.
- Ibis putih.
- Itik liar.
- Jalak putih.
- Jantingan.
- Jelarang.
- Julang.
- Junai.
- Kahau kalimantan.
- Kakatua hitam
- Kakatua kuning.
- Kakatua raja.
- Kancil.
- Kangkareng.
- Kanguru pohon.
- Kasuari.
- Kelinci liar kalimantan.
- Kera tak berbuntut.
- Kijang.
- Klaces.
- Kowak merah.
- Kubung.
- Kuau.
- Kucing hitam.
- Kura-kura gading.
- Kuwuh.
- Labis-labis besar.
- Landak irian.
- Lumba-lumba air laut.
- Lumba-lumba air tawar.
- Lutung mentawai.
- Mambruk.
- Mandar sulawesi.
- Malu-malu.
- Marabus.
- Meong congkok.
- Minata.
- Monyet hitam.
- Monyet jambul.
- Monyet sulawesi.
- Muncak.
- Musang air.
- Nori merah.
- Orangutan Pongo.
- Pelanduk napu.
- Pengisap madu.
- Platuk besi.
- Penyu raksasa.
- Pesut.
- Peusing.
- Raja udang.
- Rangkong.
- Roko-roko.
- Rungka.
- Rusa bawean.
- Sandanglawe.
- Sapi hutan.
- Suruku.
- Tando.
- Tungtong.
- Lutung merah.
- Ular panana.
- Walangkadak.
- Walangkekek.
- Wili-wili.
Ada beberapa namanya yang masih asing di telinga kita, namun itulah 100 nama-nama hewan yang dilindungi yang tertera di instansi pemerintahan.
Mungkin kalian akan mengenal nama-nama hewan di bawah ini yang juga dilindungi dengan nama yang familiar terdengar oleh telinga.
23 Binatang yang Dilindingi Pemerinta Indonesia (Sering Kita Dengar)
1. Babi rusa - terdapat di Sulawesi Utara.2. Jalak bali - terdapat di Jawa, Madura, Bali dan Sumatra.
3. Badak - terdapat di Sumatra, Kalimantan dan Jawa.
4. Banteng - terdapat di Jawa dan Kalimantan.
5. Komodo -terdapat di Pulau Flores dari Pulau Komodo.
6. Kasuari - terdapat di Papua.
7. Burung Cendrawasih - terdapat di Papua.
8. Kakatua - terdapat di Papua.
9. Gajah - terdapat di Sumatra.
10. Anoa (sapi hutan) - terdapat di Sulawesi.
11. Siamang - terdapat di Sumatra.
12. Orangutan (mawas) - terdapat di Sumatra Utara, Klaimantan.
13. Merak - terdapat di Papua.
14. Kuskus - terdapat di Sumatra, Kalimantan.
15. Tapir (tenuk) - terdapat di Sumatra, Kalimantan.
16. Maleo - terdapat di Papua.
17. Macan tutul - terdapat di Sumatra, Jawa.
18. Alap-alap.
19. Penyu - terdapat di Sumatra, Sulawesi, Pantai Jawa.
20. Trenggiling - terdapat di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan.
22. Harimau loreng - terdapat di Jawa, Sumatra.
23. Rangkok - terdapat di kalimantan.
📖 KAMUS KECIL
- IUCN — International Union for Conservation of Nature, organisasi yang menilai status konservasi spesies
- CR (Critically Endangered) — Kritis, selangkah lagi punah
- EN (Endangered) — Terancam punah
- VU (Vulnerable) — Rentan terhadap kepunahan
- Permen LHK — Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- BKSDA — Balai Konservasi Sumber Daya Alam




















