Sebagai manusia tentunya selalu menginginkan peningkatan kesejahteraan dalam hidupnya. Kesejahteraan tersebut akan tercapai apabila dapat terpenuhinya kebutuhan hidup. Dan kebutuhan hidup dapat terpenuhi melalui suatu usaha, baik itu isaha sendiri maupun usaha secara bersama-sama.
Bentuk usaha bersama akan terasa lebih ringan karena segala sesuatunya dupikul bersama-sama. Apabila terjadi kendala atau hambatan, akan diatasi secara gotong royong.
Seperti kata pepatah "Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing."
Di Indonesia, koperasi masuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang terdapat di pasal 33 ayat 1 sampai 3.
Usaha koperasi tidak akan membuat bangkrut pemgusaha atau pedagang yang lain jika koperasi berperan sebagai stock grosir atau agen suatu barang bagi para pengecer atau pedagang lain. Karena belanja di koperasi berarti ikut mengembangkan dan memajukan usaha koperasi tersebut dan memberi keuntungan kepada koperasi, yang akan dinikmati oleh semua anggota koperasi.
Usaha bersama melalui koperasi menjadi sangat penting dalam perekonomian. Hal ini disebabkan usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Dengan demikian sangat memungkinkan kalau koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lainnya.