Jumat, 27 Januari 2017

3 Tugas dan 9 Wewenang MPR RI

MPR singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan lembaga tertinggi negara Republik Indonesia. MPR anggotanya terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah DPD hasil pemilu.

MPR memiliki tugas dan wewenang yang sangat berat.


3 Tugas MPR


1. Menetapkan UUD.
2. Menetapkan GBHN.
3. Melantik presiden dan wakil presiden.





9 Wewenang MPR


1. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga lain, termasuk GBHN yang dilaksanakan presiden.
2. Memberi penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan MPR.
2. Menyelesaikan pemilihan dan mengangkat presiden dan wakil presiden.
4. Meminta pertanggungjawaban presiden mengenai pelaksanaan GBHN dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
5. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya jika presiden sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan atau UUD.






6. Mengubah UUD.
7. Menetapkan tata tertib MPR.
8. Menetapkan pimpinan MPR yang dipilih dari dan oleh anggota.
9. Memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.

Itulah tiga tugas dan sembilang wewenang MPR yang perlu kita ketahui sebagai rakyat biasa.