Rabu, 01 Februari 2017

4 Fungsi dan Peranan Koperasi Indonesia

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi ini juga merupakan badan usaha yang sesuai dengan amanat UUD 1945 yaitu pasal 33 ayat 1. Apa saja fungsi dan peran dari koperasi ini?


4 Fungsi dan Peranan Koperasi Indonesia






1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.






4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Itulah keempat Fungsi dan Peranan Koperasi Indonesia.