Senin, 05 Juni 2017

5 Tugas Dari Pengurus Koperasi Indonesia

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam suatu rapat anggota. Pengurus ini merupakan pemegang saham, kuasa dari rapat anggota, dengan masa jabatannya paling lama 5 tahun.





Untuk pertama kali, susunan dan nama pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Apa saja kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurusa koperasi?
Berikut tugasnya.


1. Mengelola koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan rancangan kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3. Menyelenggarakan rapat anggota.
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.






5. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Itulah tugas dari pengurus koperasi Indonesia.