Telah ditegaskan dalam pasal 55 UU nomor 12 tahun 2011.
Proses penyusunannya adalah sebagai berikut.
1. Pembentukan panitia antarkementrian dan atau lembaga pemerintah non kementrian oleh pengusul.
2. Pengharmonisasian, pembulatan,, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
3. Pengesahan dan penetapan oleh presiden.
Itulah tiga tahap proses penyusunan peraturan presiden.