Apa saja tahapan penyusunan undang-undang?
Berikut tahapannya.
1. Tahap perencanaan rancangan peraturan pemerintah disiapkan oleh kementrian dan atau lembaga pemerintah bukan kementrian sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Tahap penyusunan rancangan peraturan pemerintah dengan membentuk panitia antarkementrian dan atau lembaga pemerintah bukan kementrian.
3. Tahap penetapan dan pengundangan peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden (pasal 5 ayat 2 UUD 1945) kemudian diundangkan oleh sekretaris negara.
Itulah tiga tahapan penyusunan peraturan pemerintah.