Kerja sama dengan negara lain baik kerja sama bilateral, regional, maupun internasional. Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam, yaitu:
1. Pengakuan de facto.
Berarti keberadaan suatu negara atau pemerintah telah diakui dan memenuhi syarat berdasarkan kenyataan.
2. Pengakuan de jure.
Berarti suatu negara atau pemerintah diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat internasional. Dengan kata lain, pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.