Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu:
1. Asli.
artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2. Permanen.
artinya kekuasaan tetap ada sepanjang negara tetap berdiri meskipun pemerintah sudah berganti.
3. Tunggal.
artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain.
4. Tidak terbatas.
artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertnggi atas suatu pemerintahan negara. Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kedaulatan, berhasil pada puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang merdeka dan berdaulat.