Pokok Pikiran Pertama Pembukaan UUD 1945

Selain memiliki makna yang mendalam, Pembukaan UUD Republik Indonesia tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran. Dan pokok-pokok pikiran tersebut menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, juga mewujudkan cita hukum yang melandasi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Apa makna pokok pikiran pertama UUD 1945.
Berikut maknanya.

Pembukaan UUD 1945





Pokok pikiran petama memiliki makna bahwa nefara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.

Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD a945, diterima dengan aliran negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya.

Dengan demikian, negara mengatasi segala macam paham golongan dan paham individualistis.

Negara menurut pengertian Pembukaan UUD 1945, menghendaki persatuan. Dengan kata lain, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan negara di atas kepentingan golongan atau individu.