Budiarjo, 2003, mengemukakan sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya pemeintah yang demokratis di bawah Rule of law, sebagai berikut:
rule of law |
1. Perlindungan konstitusional.
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Pemilihan umum yang bebas.
4. Kebebasan yang menyatukan pendapat.
5. Kebebasan yang berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan kewarganegaraan.
Kita semua telah mengetahui bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila.