7 Nama Kabinet pada Masa Demokrasi Parlementer serta Tahunnya

Pada masa demokrasi parlementer, undang-undang yang digunakan sebagai landasan hukum negara adalah UUD Sementara 1950. Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1950 adalah sistem parlementer.

Dalam sistem parlementer, artinya kabinet disusun menurut perimbangan kekuatan kepartaian dalam parlemen. Presiden hanya merupakan lambang kesatuan saja.

Jika kabinet dipandang tidak mampu menjalankan tugas, maka parlemen segera membubarkannya. Sistem parlemen ini disebut juga sebagai sistem Demokrasi Liberal.

kabinet parlementer





Berikut ini nama-nama kabinet pada masa Demokrasi Parlementer.

1. Kabinet Natsir = September 1950 - Maret 1951.
2. Kabinet Sukiman = April 1951 - Februari 1952.
3. Kabinet Wilopo = April 1951 - Juni 1953.
4. Kabinet Ali Sastroamidjojo I = Juli 1953 - Juli 1955.
5. Kabinet Burhanuddin Harahap = Agustus 1955 - Maret 1956.
6. Kabinet Ali Sastroamidjojo II = Maret 1956 - Maret 1957.
7. Kabinet Djuanda = Maret 1957 - Juli 1959.

Sistem kabinet yang digunakan pada masa Demokrasi Parlementer adalah Zaken kabinet. Zaken kabinet adalah suatu kabinet yang para menterinya dipilih atau berasal dari tokoh-tokoh yang ahli di bidangnya, tanpa mempertimbangkan latar belakang partainya.

Masa Demokrasi Parlementer di Indonesia memiliki ciri banyaknya partai politik yang saling berebut pengatuh untuk memegang tampuk kekuasaan.
Hal tersebut mengakibatkan seringnya pergantian kabinet.