Dengan demikian, penyelenggara negara dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan menurut undang-undang dasar untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan.
Pada pokok pikiran kedua ini, hendak mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Itulah sebenarnya isi hakekat pokok pikiran kedua dalam Pembukaan UUD 1945.