Struktur Ketatanegaraan Sebelum Perubahan UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, UUD Tahun 1945 sampai saat ini sudah mengalami perunahan sebanyak empat kali.

Perubahan pertama disahkan tanggal 19 Oktober 1999. DAn peruabahan yang keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

Berikut ini tabel struktur ketatanegaraan sebelum perubahan UUD 1945.


MPR menjadi yang tertinggi.