Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi

Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33, yang menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

koperasi Indonesia





3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Berbagai wujud sistem ekonomi, baik yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia maupun sebagai bentuk pengaruh asing, dapat dikembangkan selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Dalam masyarakat saat ini, sudah dikenal adanya bank, supermarket, mall, bursa saham, perusahaan dan lain sebagainya. Semua lembaga perekonomian tersebut, dapat diterima selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Koperasi adalah soko guru perekonomian berdasarkan pada Pancasila.