Demikian juga pasal 30 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian, kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam upaya bela negara.
TNI dan Polri sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan negara |
Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara sudah ada dalam masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kegiatan ronda malam atau sistem keamanan lingkungan disingkat Siskamling yang melibatkan masyarakat secara bergantian.
Di beberapa daerah, juga terdapat lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di daerah Bali. lembaga ini dibentuk oleh dan dari masyarakat sekitar untuk menjaga keamanan lingkungan masyarakat.
Pada saat ini, terdapat beberapa organisasi keamanan yang dibentuk secara sengaja dan terorganisasi secara modern, seperti pertahanan sipil, satuan pengaman lingkungan dan sebagainya.
Dari uraian di atas, memperjelas dan membuktikan kepada kita bahwa Pancasila mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat. Pancasila bukanlah ideologi tertutup, yang tidak dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan bersifat kaku.
Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi merupakanj salah satu keunggulan Pancasila sehingga tetap dipertahankan oleh Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Upaya mempertahankan Pancasila, tidak hanya dengan tetap menjadikannya sebagai dasar negara dan tidak mengubahnya. Tetapi yang paling utama adalah dengan menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.