Pulau Sipadan |
Sengketa kepemilikan pula tersebut tak kunjung juga reda meskipun gejolak kedua negara bisa diredam. Namun sengketa Ligitan dan Sipadan muncul kembali pada tahun 1969 antara kedua negara ini.
Namun tak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini mengambang. Kemudian pmerintah Indonesia dan Malaysia sepakat membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional pada tahun 1977.
Pulau Ligitan |
Dalam putusan Mahkamah Internasional yang jatuh pada tanggal 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah, sehingga pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia.