Upaya Mengisi dan Mempertahankan NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 memiliki tekad untuk mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Oleh karena itu, dalam kehidupan bernegara, aspek mempertahankan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa.

Segenap warga negara harus selalu menjaga kehormatan bangsa dan negara sebagai bagian dari bangsa dan negara Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan eksistensi negara sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Ada atau tidaknya negara ini tergantung dari rakyatnya sendiri untuk mempertahankan keberadaannya.

Dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Bela negara merupakan tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, kerelaan berkorban untuk tetap tegaknya NKRI berdasarkanPancasila dan UUD 1945.






Semangat dan komitmen para pejuang tempo dulu dalam meraih kemerdekaan, dilandasi dengan keteguhan dan keyakinan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal tersebut masih juga diperlukan dalam rangka mengisi dan mempertahankan NKRI.

Menurut pasal 30 ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara juga memiliki hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Usaha pertahanan keamanan negara itu dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), yang dilaksanakan oleh TNI dan POLRI yang terdiri dari angkatan darat, laut dan udara merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

POLRI merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas:
- mengayomi.
- melindungi.
- melayani masyarakat.
- menegakkan hukum.