Komisi Tiga Negara ini adlah sebagai perantaranya yang terdiri dari negara:
1. Amerika Serikat.
2. Belgia.
3. Australia.
Dalam perundingan tersebut, delegasi Indonesia dikeetuai oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin dan pihak Belanda menempatkan seorang warga negara Indonesia yang bernama Albulkadir Wijoyoatmojoyo sebagai ketua delegasinya.
Penempatan ini hanya sebagai siasat dari Belanda dengan menyatakan bahwa pertikaian yang terjadi antara Indonesia dan Belanda merupakan masalah dalam negeri Indonesia dan bukan masalah internasional yang perlu adanya campur tangan negara lain.
Adapun isi perjanjian Renville adalah sebagai berikut:
1. Belanda tetap berdaulat sampai terbentuknya RIS.
2. Republik Indonesia sejajar kedudukannya dalam Uni Indonesia Belanda.
3. Sebelum RIS terbentuk, Belanda dapat menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintah federal sementara.
4. Republik Indonesia menjadi negara bagian dari RIS.
5. Antara 6 bulan sampai setahun, akan diselenggarakan pemilu untuk membentuk konstituante RIS.
6. Tentara Indonesia di daerah pendudukan Belanda (daerah Kantong) harus dipindahkan ke daerah Republik Indonesia.
Perjanjian Renville berhasil ditandatangi oleh kedua belah pihak pada tanggal 17 Januari 1948. Akibat perjanjian ini, Indonesia makin tersudut dan daerahnya makin sempit saja.