Sistem Lembaga Eksekutif itu sendiri dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Sistem Pemerintahan Parlementer. Kepala negara dan kepala pemerintahan yang terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sementara untuk kepala negara dipimpin oleh Presiden.
Akan tetapi, kepala negara di sini memiliki fungsi sebagai simbol dari suatu negara yang berdaulat.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial. Kepala pemerintahan dan kepala negara, keduanya tersebut sama-sama dipegang oleh Presiden.
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang memiliki wewenang untuk menjalankan undang-undang dan segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kekuasaan ini sendiri dipegang oleh Presiden, sebagaimana yang sudah tertera dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam pasal tersebut berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".