Uang di Indonesia ini dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Uang kartal.
2. Uang giral.
Uang kartal terdiri dari uang logam dan uang kertas. Nilai nominal uang logam yang beredar di Indonesia adalah dua puluh limaan, lima puluhan, ratusan, dua ratusan, lima ratusan dan ribuan.
Sedangkan nilai nominal uang kertas yang beredar di Indonesia meliputi lima ratusan, ribuan, lima ribuan, puluh ribuan, dua puluh ribuan, lima puluh ribuan, ratusan ribuan.
Uang giral terdiri dari surat-surat berharga seperti:
- cek.
- giro.
- obligasi.
- dan sebagainya.