Rabu, 25 November 2020

3 Perundang-undangan di Bidang Pertahanan

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam hal pertahanan keamanan tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan keamanan di Indonesia yaitu sebagai berikut:

1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

2. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

3. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.