Selain melakuka upaya pencegahan, pemerintah juga harus berupaya menangani berbagai kasus yang terjadi.
Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum diantaranya adalah:
1. Kepolisian.
2. TNI.
3. KPK.
4. Lembaga Peradilan.
Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum seperti perampokan dan sebagainya.
Sedangkan lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.