Meskipun telah ditetapkan dan diberlakukan norma hukum di suatu lingkungan masyarakat, namun kenyataannya masih saja ada tindakan-tindakan melanggar hukum yang bisa kita temui dalam kehidupan sehati-hari.
Di antara norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat, memiliki sanksi tegas dan nyata adalah norma hukum.
Tegas artinya aturan yang dibuat secara material telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.
1, Hukuman mati.
2. Hukuman seumur hidup.
3. Pencabutan hak-hak tertentu.
4. Perampasan, penyitaan barang-barang tertentu.
5. Pengumuman keputusan hakim.
Nyata artinya adanya aturan yang secara materiil telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya.