Sila kedua dalam Pancasila, yang berbunyi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Hal ini menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hal hukum.
Serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini diantaranya kewajiban untuk hal-hal di bawah ini.
1. Memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain.
4. Melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.
Itulah diantara kewajiban warga negara Indonesia dalam sila kedua.