Aturan konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang yakni dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Kemudian ada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentangMahkamah Konstitusi, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK.
Kekuatan suprastruktural politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
4. Presiden / Wakil Presiden.
5. Mahkamah Agung.
6. Mahkamah Konstitusi.
7. Komisi Yudisial.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam supra struktural politik negara Indonesia.