8 Lembaga Tinggi Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia, mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai dari tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya.

Aturan konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang yakni dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Kemudian ada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentangMahkamah Konstitusi, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK.

Kekuatan suprastruktural politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut:


1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Presiden / Wakil Presiden.

5. Mahkamah Agung.

6. Mahkamah Konstitusi.

7. Komisi Yudisial.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam supra struktural politik negara Indonesia.