8 Lembaga Tinggi Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia, mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai dari tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya.

Aturan konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang yakni dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Kemudian ada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentangMahkamah Konstitusi, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK.

Kekuatan suprastruktural politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut:


1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Presiden / Wakil Presiden.

5. Mahkamah Agung.

6. Mahkamah Konstitusi.

7. Komisi Yudisial.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam supra struktural politik negara Indonesia.

You Might Like :