Sidang berlangsung antara pukul 11.30 WIB hingga 16.12, yang dipimpin oleh Ir. Soekarno dan wakil ketuanya Drs. Moh Hatta dalam sidang tersebut.
Keputusan sidang PPKI adalah sebagai berikut.
1. Mengesahkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yaitu UUD 1945.
2. Memilih dan mengangkat secara aklamasi Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hattta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
3. Membentuk KNI (Kontingen Nasional Indonesia) yang membantu tugas-tugas presiden dalam masa peralihan.
itulah hasil sidang pertama PPKI.