Jumat, 11 Desember 2020

3 Hukum-hukum Nasional Warisan Zaman Kolonial

Negara hukum  dapat diwujudkan jika penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum.

Oleh karena itu, pembangunan hukum nasional mutlak diperlukan.

Hukum-hukum nasional yang merupakan warisan zaman kolonial sebagai berikut:

1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Kitan Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).