Negara hukum dapat diwujudkan jika penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum.
Oleh karena itu, pembangunan hukum nasional mutlak diperlukan.
Hukum-hukum nasional yang merupakan warisan zaman kolonial sebagai berikut:
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Kitan Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).