Alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:
1. Pimpinan.
2. Badan musyawarah.
3. Komisi.
4. Badan pembentukan perda kabupaten/kota.
5. Badan anggaran.
6. Badan kehormatan.
7. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh alat paripurna.
itulah alat kelengkapan DPRD tingkat kabupaten atau kota di Indonesia.